Beredar kabar tentang kerta kosong omnibus law atau UU Ciptaker. Orang-orang berpikir yang disahkan DPR, dan pemerintah, itu adalah kertas kosong. Meski berisi 900 halaman tetapi kosong semua.
Dari sudut pandang posmodern tidak ada yang salah dengan pikiran di atas. Begitulah jaman posmo. Semua serba bebas. Tidak ada lagi metanarasi. Yang ada hanya mikrologi. Yaitu logika-logika mandiri yang bebas, begitu kata Lyotard, sang tokoh posmo.

Lagi pula ungkapan kertas kosong UU Ciptaker adalah metaforis. Kita perlu membacanya dengan hermeneutika jaman ini yang terbuka. Ditambah lagi cara mengambil kesimpulan yang heuristik, serba cepat, makin lengkap sudah.
“Selama ini, publik sendiri tak bisa mengakses atau membuka isi dari isi UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. Kondisi ini menimbulkan banyak penafsiran masyarakat yang berbeda-beda atas draf RUU Cipta Kerja yang sudah beredar luas.” (Kompas.com)
Dari sisi pemerintah dan DPR barangkali mereka telah melakukan semua tugas sesua prosedur. Tidak ada kewajiban, berdasar legal, untuk mempublikasikan naskah UU Ciptaker yang sah dalam waktu singkat.
Seandainya UU Ciptaker yang sah dipublikasikan maka akan tetap ada kritik terhadapnya.
Prinsip Pengecualian atau Ketidaksempurnaan
“Segala sesuatu selalu ada pengecualian.”
Pengecualian ini menunjukkan adanya sesuatu yang tidak konsisten, adanya sesuatu yang tidak sempurna. Berkaitan UU Ciptaker pasti ada yang tidak konsisten. Pasti ada yang tidak sempurna. Maka kita perlu dialog terbuka untuk mengatasi yang tidak sempurna itu.
Saya mencontohkan prinsip pengecualian ini dengan misal ada hp yang selalu hidup, beroperasi dengan baik. Di hp, yang tentunya smartphone, itu ada aplikasi yang mendeteksi bila ada kerusakan hp. Bila hp rusak maka akan menampilkan tulisan “HP RUSAK”.
Suatu ketika ada tampilan “HP RUSAK”. Benar saja hp itu memang rusak kecuali satu hal yang tidak rusak. Yaitu ada bagian hp tidak rusak dan bisa menampilkan tulisan “HP RUSAK”.
Contoh lagi: setiap manusia yang di bumi pernah punya ibu. Tentu saja benar. Karena untuk jadi manusia di bumi harus punya ibu, dilahirkan oleh ibunya.
Anda tahu, ada pengecualian di sana?
Anda dilahirkan oleh ibu, ibu dilahirkan oleh nenek, nenek dilahirkan oleh buyut dan seterusnya. Sampai pada suatu saat ada seorang ibu yang tidak dilahirkan oleh ibunya. Dalam keyakinan kita, dialah ibu HAWA.
Kembali kepada UU Ciptaker yang ada kekurangan maka itu wajar. Selalu ada pengecualian. Dialog terbuka akan berhasil menemukan solusi terbaik. Bahkan solusi terbaik itu juga pasti ada kekurangan. Yang perlu terus kita perbaiki lagi.
Dengan kompak dan saling percaya kita bangun Indonesia.
Bagaimana menurut Anda?