Hukum Takwa

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS 4 : 29)

Hukum untuk menjalankan takwa adalah wajib, khususnya, bagi orang-orang yang beriman. Dan lebih wajib lagi, ketika, bulan puasa. Ditegaskan, tujuan puasa adalah agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa. Yaitu, yang bermakna, agar kalian menjadi orang yang berprestasi sesuai tuntunan ilahi.

Hukum, peraturan dan undang-undang, yang seharusnya sebagai pegangan hidup bersama bermasyarakat, dari dulu, selalu bisa dipelintir untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Kita mengenal istilah mafia hukum, yang bisa mengatur hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Peradaban manusia terancam hancur dengan adanya mafia hukum.

Definisi Ilmu Hukum | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi  Kalimantan Barat

1. Taat Hukum
2. Mafia Hukum
3. Melanggar Hukum

Untuk meraih prestasi bersama, kita, memerlukan kepastian hukum. Yang menjamin setiap anggota masyarakat bisa bertakwa, berpartisipasi aktif, sesuai kapasitas masing-masing. Bagaimana pun, kekuatan hukum ada batasnya. Maka kita perlu, semangat dari segenap warga, menjalankan hukum yang dijiwai dengan takwa: menjalankan hukum yang senantiasa, penuh kesadaran, diawasi oleh Allah dan dipertanggung-jawabkan kepada Allah.

  1. Taat Hukum

Orang beriman yang takwa, tentu saja taat hukum. Lebih dari itu, orang takwa senantiasa memberi kontribusi lebih besar dari sekedar menjalani tugas. Kita, orang bertakwa, adalah wakil Tuhan di alam ini. Maka kita perlu mencari cara terbaik untuk mengelola alam semesta. Menjaga keseimbangan alam, kelestarian alam, di saat yang sama memanfaatkan alam agar produktif untuk kebaikan bersama.

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil Allah, kita, sering berhadapan dengan orang lain, yang juga menjalankan peran sebagai wakil Allah. Ketika bisa kerja sama maka sinergi adalah pilihan terbaik di antara umat manusia. Di saat-saat tertentu, tidak ada titik temu, maka saling respek adalah yang paling penting. Masing-masing pihak, dengan caranya, berbakti berkontribusi untuk kemajuan negeri.

Ada kalanya juga terjadi perselisihan, meski masing-maing pihak sama-sama menjalankan tugas bertakwa, membangun negeri. Maka sistem hukum menjadi solusi agar masing-masing pihak tetap bisa berpartisipasi. Tersedia hukum dagang, hukum waris, hukum pidana, hukum digital, dan lain-lain. Selama setiap pihak taat kepada hukum maka segala perselisihan dapat diselesaikan dengan baik. Secara musyawarah atau pun pengadilan yang adil.

Dan kita tahu, di jaman digital sekarang ini, masalah hukum berdampak besar. Misalnya pencurian data pribadi, secara online, dapat membelokkan arah politik. Yang pada gilirannya bisa merugikan kepentingan umat. Maka orang-orang beriman perlu memahami secara benar hukum di dunia digital agar bisa mewarnai dunia digital dengan nilai-nilai positif.

2. Mafia Hukum

Pelaku pelanggaran hukum adalah suatu masalah. Tetapi mafia hukum lebih parah.

Pelanggar hukum dapat dihentikan dengan hukum. Sementara, mafia hukum tidak bisa dihentikan dengan hukum. Mereka, mafia hukum, justru memanfaatkan hukum untuk kepentingan sepihak. Setiap aturan hukum, ditafsirkan, menguntungkan para mafia hukum.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS 2 : 188)

AlQuran memberi peringatan yang keras kepada mafia hukum seperti itu. Meski mafia hukum bisa lolos dari hukum dunia tetapi mereka tidak akan lolos dari hukum akhirat kelak – siksa yang amat pedih. Bahkan sewaktu-waktu, adzab bisa saja menimpa mafia hukum di dunia ini. Tak ada yang bisa menolong bila waktunya tiba.

Sewaktu kecil, saya mendapat kisah dari guru ngaji yang menyatakan bahwa mafia hukum adalah dosa terbesar. Karena mereka adalah orang cerdas yang seharusnya memanfaatkan hukum untuk kebaikan, justru, membelokkan hukum demi nafsu syahwat belaka.

“Ada sepasang suami istri yang kaya raya. Mereka tentu wajib membayar zakat dalam jumlah yang besar. Karena kekayaan itu milik Si Suami maka yang wajib membayar zakat adalah Suami. Syarat wajib membayar zakat, secara hukum, adalah sudah memiliki harta kekayaan tersebut dalam satu tahun. Menjelang waktu satu tahun tiba, Si Suami memberikan semua kekayaannya kepada Istri. Karena Istri baru memiliki kekayaan beberapa hari maka ia tidak wajib membayar zakat. Sebelas bulan berikutnya, Istri hampir tiba waktunya membayar zakat. Maka Istri itu menyerahkan semua kekayaannya kepada suami, sehingga tidak wajib bayar zakat. Dan begitu seterusnya, pasangan suami-istri itu tidak pernah membayar zakat. Dan tidak melanggar hukum yang berlaku.”

Mafia hukum sudah ada sejak jaman dulu dan sekarang makin canggih.

Solusi untuk mengalahkan mafia hukum adalah kita memerlukan ahli-ahli hukum yang berintegritas tinggi, beriman, dan bertakwa.

Misal, untuk contoh kasus suami-istri di atas, yang mengakali hukum untuk tidak membayar zakat, bisa dibuatkan hukum pajak atas hibah. Setiap suami menyerahkan hartanya ke istri, hibah, maka kena pajak. Begitu juga, ketika, istri hibah ke suami. Bagaimana pun, mafia hukum akan tetap bisa menemukan cara untuk mengakali hukum hibah yang baru.

3. Melanggar Hukum

Ada kalanya, tanpa sengaja seseorang melanggar hukum ringan. Atau bahkan dengan sengaja melanggar hukum ringan demi kebaikan yang lebih besar.

Ilustrasi yang menarik adalah kartu kuning dalam permainan sepak bola. Wasit memberikan kartu kuning kepada pemain yang melanggar hukum – aturan main sepak bola. Sering kali, pemain terbaik dunia terkena kartu kuning dalam usahanya untuk mencetak gol, mencetak kemenangan. Kartu kuning, akibat pelanggaran hukum, adalah resiko yang sepadan untuk mencetak gol. Pemain yang tidak mau kena kartu kuning maka bisa saja main aman di pinggir lapangan. Dia tidak pernah melanggar, pun tidak pernah mencetak gol. Sementara pemain dunia yang sukses, berulang kali, kena kartu kuning.

Orang beriman sering dihadapkan kepada persimpangan hukum dalam menjalankan takwa. Misal, orang beriman tidak boleh menyentuh kulit aurat lawan jenis.

Terjadi kebakaran rumah secara tiba-tiba. Penghuni rumah itu adalah seorang wanita muda yang sedang mandi, telanjang, terjebak di kamar mandi. Kondisi gawat. Seharusnya, wanita telanjang itu bisa melompat keluar untuk menyelamatkan diri. Tetapi dia panik, hanya bisa teriak histeris. Sementara api makin berkobar, berbahaya. Seorang lelaki, beriman, menerobos api masuk ke kamar mandi itu. Menggendong si wanita, membawa keluar untuk diselamatkan. Dan selamatlah nyawanya.

Dalam situasi seperti itu, lelaki beriman, telah melanggar aturan dengan menyentuh kulit aurat lawan jenis. Lelaki itu pantas kena kartu kuning. Tetapi lelaki itu sudah berhasil menyelamatkan nyawa seorang manusia, berhasil mencetak gol kemenangan.

Selalu ada persimpangan. Tugas bertakwa adalah, termasuk, berpikir memberikan kontribusi terbaik bagi sesama, ketika di persimpangan, ketika situasi kacau, ketika chaos.

Sehingga, umat manusia menjalani hukum bukan seperti robot, yang selalu taat. Bukan seperti komputer, yang selalu patuh terhadap programnya. Bukan pula seperti mafia, yang selalu membelokkan hukum. Tetapi, umat manusia menjalani hukum sebagai orang yang beriman. Yaitu, orang yang punya pilihan untuk taat atau membangkang. Dengan suka atau duka, orang beriman memilih taat kepada aturan ilahi.

Bagaimana menurut Anda?

Iklan

Diterbitkan oleh Paman APiQ

Lahir di Tulungagung. Hobi: baca filsafat, berlatih silat, nonton srimulat. Karena Srimulat jarang pentas, diganti dengan baca. Karena berlatih silat berbahaya, diganti badminton. Karena baca filsafat tidak ada masalah, ya lanjut saja. Menyelesaikan pendidikan tinggi di ITB (Institut Teknologi Bandung). Kini bersama keluarga tinggal di Bandung.

Ikuti Percakapan

1 Komentar

Tinggalkan komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: