UU Ciptaker: Mensejahterakan Rakyat

Kita patut bersyukur bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Dan terbukti membuat rakyat Indonesia makin sejahtera.

Rakyat yang mana? Pertanyaan yang sulit dijawab!

Pengusaha adalah rakyat. Buruh juga rakyat. Anggota dewan, yang mensahkan bersama pemerintah, juga rakyat bahkan merangkap wakil rakyat. Di antara mereka pasti ada yang makin sejahtera.

Bagaimana kita mesti menyikapi UU Ciptaker ini? Saya mencoba mencermati dengan perkembangan akal budi dari Auguste Comte, sang pelopor positivisme empiris. Terbukti pendekatan Comte mendorong masyarakat lebih sejahtera di alam modern.

Auguste Comte.jpg
Auguste Comte

1)Akal teofisika

Tahap awal perkembangan akal manusia adalah teofisika, Comte menyebutnya teologis. Di mana akal manusia mencari-cari penjelasan di luar kekuatan kodrat semisal agama.

Dari sudut pandang teofisika, UU Ciptaker adalah sudah kehendak Tuhan. Semua yang dikehendaki Tuhan pasti terjadi. Dan Tuhan sudah memilihkan yang terbaik untuk alam semesta, termasuk UU Ciptaker.

Bagi yang menolak UU Ciptaker mengatakan bahwa penolakan juga kehendak Tuhan. Maka penolakan UU Ciptaker adalah langkah terbaik.

Bagi Comte, berpikir teofisis seperti ini, harus ditinggalkan. Karena tidak akan menghasilkan kebenaran yang memadai.

2)Akal metafisika

Manusia memiliki akal dengan kepastian yang tinggi yaitu akal metafisis. Hukum metafisika berlaku benar secara mutlak semisal hukum identitas, sebab akibat, silogisme dan lain-lain. Metafisika sudah berkembang lebih dari dua ribu tahun yang lalu dari masa Aristoteles, Ibnu Sina, Averrous, Sadra, Francis Bacon, Betrand Russel, dan lain-lain.

Kasus UU Citptaker bisa dinalisis secara teori metafisika akan mensejahterakan rakyat. Membuka usaha makin mudah. Beban usaha lebih ringan. Maka perusahan di Indonesia akan makin maju dan berhasil menciptakan rakyat adil makmur. Itu pandangan dari yag mendukung UU Ciptaker.

Dari yang menolak UU Ciptaker juga bisa berpikir secara metafisis. UU ini akan menyebabkan kerusakan lingkungan, pelemahan kaum buruh, penindasan yang lemah, dan lain-lain.

Dua sudut pandang, yang mendukung atau yang menolak UU, bisa sama-sama valid alasan mereka. Maka Comte menyarankan kita meninggalkan cara berpikir metafisis. Bergerak ke berpikir fisika yang lebih pasti.

3)Akal fisika

Comte menyanjung keunggulan berpikir fisika. Yang bersifat positif dan empiris. Bisa dilakukan pengujian oleh pihak-pihak yang berbeda dengan hasil obyektif. Ini adalah perkembangan akal budi manusia paling maju. Dan terbukti sukses mengantarkan manusia maju dengan peradaban modern saat ini. Kemajuan sain dan teknologi tak tertandingi.

Kasus UU Ciptaker bisa kita analisis dengan akal fisika ini. Sayangnya, untuk saat ini, belum ada yang bisa kita ukur secara fisika. Misal rakyat makin sejahtera karena UU Ciptaker harusnya bisa kita ukur berapa pendapatan rakyat tiap bulannya. Berapa kenaikan gaji buruh tiap bulan. Dan sebagainya.

Atau bagi yang menolak UU Ciptaker bisa mengukur berapa hektar hutan yang rusak, berapa banyak buruh yang di-PHK, dan berapa orang kecil yang makin sengsara karena UU Ciptaker. Dan lain-lain.

Dengan data obyektif di atas maka kita bisa menyimpulkan bahwa UU Ciptaker berhasil atau gagal mensejahterakan rakyat.

Meski akal fisika ini tampaknya obyektif, diunggulkan oleh Comte, tetapi tidak seindah dalam teorinya. Pemikiran posmodern telah menghancurkan ukuran obyektif ini.

4)Akal nirfisika

Akal nisfisika tanpa benda fisis terjadi saat ini: serba digital. Dengan situasi posmodern yang destruktif, pemikiran di jaman digital makin porak-poranda. (Auguste Comte tidak sampai pada jaman digital ini.)

Maksudnya semua data obyektif empiris bisa ditafsirkan berbeda-beda sesuai kepentingan masing-masing. Derrida, tokoh posmo, menyatakan matinya makna. Baudrillad, tokoh posmo juga, melanjutkan, makna sudah mati maka yang terpenting menikmati permainan itu sendiri.

Misal sudah ada data empiris tentang UU Ciptaker. Maka anggora dewan (dan pemerintah) bisa menafsirkan data itu menunjukkan bahwa UU Ciptaker berhasil mensejahterakan rakyat, wong cilik, buruh, dan pengusaha.

Dengan data yang sama di atas, yang menolak UU Ciptaker, bisa menafsirkan bahwa data itu menunjukkan UU Ciptaker gagal mensejahterakan rakyat. Hanya menguntungkan segilintir orang, dan lain-lain.

Proses perdebatan itu sendiri sudah tidak ada makna. Yang penting selamat menikmati proses permainannya. Rakyat silakan menikmati adegan demi adegan.

Semua jadi relatif di tangan posmodern. Tidak ada yang pasti. Adakah solusi?

Bagaimana menurut Anda?

Iklan

Diterbitkan oleh Paman APiQ

Lahir di Tulungagung. Hobi: baca filsafat, berlatih silat, nonton srimulat. Karena Srimulat jarang pentas, diganti dengan baca. Karena berlatih silat berbahaya, diganti badminton. Karena baca filsafat tidak ada masalah, ya lanjut saja. Menyelesaikan pendidikan tinggi di ITB (Institut Teknologi Bandung). Kini bersama keluarga tinggal di Bandung.

Tinggalkan komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: