Apa konsep utama omnibus law? Memudahkan usaha di Indonesia. Sehingga wirausaha berkembang, menyerap 4,5 juta tenaga kerja baru tiap tahunnya. Dan masih banyak lagi.
Tetapi analisis ahli ekonomi menyatakan bahwa jumlah investasi di Indonesia sudah cukup besar dan bagus. Bahkan lebih bagus dari negara-negara tetangga. Masalahnya adalah biaya ekonomi di Indonesia lebih mahal. Maksudnya untuk memproduksi sepatu di negara tetangga misal 1 dolar maka di Indonesia bisa hampir 2 dolar.
Jadi UU Ciptaker itu salah konsep, dari sudut pandang itu. Harusnya memangkas biaya ekonomi yang mahal bukan memudahkan investasi. Toh, meski pun hasil survei terbaru menyatakan bahwa di Indonesia paling sulit berinvestasi, tetap saja banyak yang investasi.

Dari sudut pandang posmo, pemerintah sudah mengambil langkah bagus: menciptakan konsep baru dengan UU Ciptaker. Deleuze, tokoh posmo, mengatakan bahwa tugas filsafat adalah menemukan, merajut, dan menciptakan konsep.
Konsep baru, iklim usaha baru, perilaku konsumen baru, tentu makin menggairahkan dunia usaha Indonesia.
Pertanyaan masih mengganjal, “Apakah, secara konseptual, UU Ciptaker akan menyejahterakan rakyat Indonesia?”
Sang filsuf yang penuh pertimbangan sekelas Bertrand Russell pun tidak akan bisa menjawab dengan pasti. Terlalu banyak yang harus dianalisis dari UU Ciptaker itu. Maka di satu sisi kita boleh optimis bahwa UU Ciptaker akan membawa kebaikan. Di sisi lain kita bisa pesimis, jangan-jangan ada potensi merusah negeri ini.
Maka dialog terbuka demokratis perlu terus dikembangkan untuk memastikan UU Ciptaker berdampak positif – termasuk prospek ditangguhkannya.
Bagaimana menurut Anda?