Pikiran dari Pak Iwan ketika dialog dengan Damar adalah sikap paling tepat terhadap Nadiem. Meski tidak mudah bagi Pak Iwan, Damar, mau pun kita sebagai pembaca untuk memahaminya.
Damar (anak muda): Apakah Nadiem bersalah?
Pak Iwan (sudah tua): Bersalah.
Damar: Apakah adil vonis penjara 10 tahun plus denda itu?
Pak Iwan: Tidak adil.
Damar: Yang adil?
Pak Iwan: Bebaskan Nadiem.

1. Narasi Nadiem
2. Memahami Argumen
3. Diskusi
3.1 Amnesti dan Abolisi
3.2 Beda Perdata, Arbitrse, dan Perdana
3.3 Sistem Hukum
Kita akan menguraikan dialog itu dalam narasi lebih panjang, kemudian mengurai beberapa argumen, dan akhirnya diskusi beberapa alternatif solusi.
1. Narasi Nadiem
Berikut narasi tentang Nadiem oleh Pak Iwan dan Damar yang lebih detil.
Percakapan di Beranda Sore
Damar duduk di ujung bangku kayu tua itu dengan punggung sedikit membungkuk, menatap halaman kosong — bukan karena tidak ada yang dilihat, tapi karena terlalu banyak yang ingin ia lihat sekaligus.
“Apakah Nadiem bersalah?” tanyanya, hampir berbisik.
Pak Iwan meletakkan cangkir tehnya perlahan, memberi ruang pada kata yang akan keluar.
“Bersalah,” katanya — tidak dramatis, tapi lingkaran dampaknya melebar jauh.
Pak Iwan tahu bahwa seorang pemimpin yang menerima amanah rakyat menanggung kewajiban yang melampaui sekadar tidak melanggar hukum tertulis; ada seorang pemikir dari Persia yang pernah menyimpulkan bahwa pemimpin sejati adalah ia yang akalnya tunduk pada kebenaran, bukan pada kepentingannya sendiri — dan standar itulah yang Pak Iwan pakai, sunyi dan tak terucap, tapi hadir penuh dalam satu kata itu.
Damar tidak pernah puas dengan satu kata. “Apakah adil vonis sepuluh tahun plus denda itu?” tanyanya, dengan ketegangan di ujung kalimat seperti orang yang menduga jawaban tapi berharap salah.
Pak Iwan menarik napas panjang — bukan karena ragu, tapi karena sadar bahwa keadilan bukan barang yang bisa ditimbang dengan tangan kosong. Ia teringat pada seorang sufi-filosof dari Andalusia yang mengajarkan bahwa setiap manusia adalah cermin yang memantulkan cahaya yang sama, dan bahwa kesalahan seseorang tidak pernah bisa dipahami tuntas dari luar — di dalam setiap jiwa ada kedalaman yang hanya bisa disaksikan, tidak bisa diadili, oleh manusia lain.
“Tidak adil,” kata Pak Iwan.
Di antara “bersalah” dan vonis hukuman sebagai “tidak adil” itu Damar mulai merasakan jurang yang lebih dalam dari yang ia bayangkan — jurang antara fakta dan keadilan, antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya.
Keheningan turun di antara mereka — bukan yang canggung, tapi yang produktif, dihuni oleh pikiran-pikiran yang sedang bekerja. Damar memutar cangkirnya di antara kedua telapak tangan, tanpa sadar mencerminkan cara berpikirnya sendiri. Ada seorang filosof dari Baghdad yang pernah menulis bahwa hukuman yang benar bukan sekadar membalas perbuatan — ia harus menyentuh sesuatu yang lebih dalam, membuka pintu pertobatan, menjadi jalan pulang bukan tembok penghalang.
Vonis sepuluh tahun, dalam ukuran itu, tidak adil bukan karena terlalu berat atau ringan, tapi karena tidak menjawab pertanyaan yang seharusnya dijawab: apa yang kita inginkan terjadi pada diri manusia ini, dan pada masyarakat kita, setelah semua ini selesai? Pak Iwan tidak mengucapkan semua itu — usianya sudah terlalu tua untuk merasa perlu menjelaskan segalanya. Tapi matanya bergerak ke arah Damar dengan cara yang berarti: pikirkanlah lebih jauh, nak.
“Yang adil?” tanya Damar, suaranya lebih rendah, lebih sungguh-sungguh.
Pak Iwan menatapnya lama sebelum menjawab — sedang menimbang bukan sekadar kata-kata, tapi seluruh kerangka moral yang akan ia tawarkan. Ada seorang filosof Amerika yang menulis bahwa sebuah tindakan hanya bisa disebut salah; jika ia tidak bisa dijustifikasi oleh semua pihak yang terdampak, tidak bisa diterima bagi setiap masing-masing pihak — yang benar bukan suara mayoritas, bukan kekuasaan, tapi setiap individu yang menanggung akibatnya perlu didengar suaranya.
Filosof itu akan bertanya: bisakah vonis sepuluh tahun dijustifikasi oleh para hakim yang di antara mereka sendiri tidak sepakat? Bisakah ia dijustifikasi, dimintakan persetujuan, kepada ribuan anak muda diaspora yang hari ini memilih tidak pulang karena melihat bahwa berinovasi di sektor publik adalah undangan untuk diadili?
“Bebaskan Nadiem,” kata Pak Iwan akhirnya — bukan dengan nada kemenangan, melainkan dengan kesedihan orang tua yang tahu bahwa keadilan sejati sering kali tampak berlawanan arah dengan pembalasan.
Damar terdiam, merasakan sesuatu yang jarang ia rasakan dalam diskusi intelektual biasanya — rasa bahwa argumentasi bisa sekaligus benar dan menyakitkan. Ada seorang filosof dari New York yang mengakui bahwa ia sendiri tidak bisa melepaskan perasaan bahwa orang yang bersalah seharusnya menderita — bahwa retribusi (hukuman pembalasan) adalah naluri yang tidak bisa begitu saja didiskreditkan hanya karena tidak rasional secara filosofis.
Damar merasakan itu sekarang: ada bagian dari dirinya yang ingin Nadiem menanggung sesuatu yang terasa setimpal dengan kerugian kepada anak-anak di daerah terpencil. Tapi ada bagian lain yang mulai memahami apa yang Pak Iwan maksud — bahwa keinginan itu, seberapapun manusiawinya, tidak boleh menjadi fondasi sistem hukum yang adil, karena sistem yang dibangun di atas nafsu retributif pada akhirnya akan mengorbankan orang tak bersalah berikutnya dengan cara yang sama.
Pak Iwan berdiri perlahan, tulang-tulang lututnya bersuara pelan — suara kecil yang mengingatkan bahwa tubuh juga menyimpan sejarah. Ia berjalan ke ujung beranda, menatap langit sore yang mulai kemerahan, dan dalam diamnya itu ada resonansi dengan seorang pemikir Prancis yang pernah menulis bahwa hukum adalah sejenis teks yang selalu menyimpan makna melampaui niat penulisnya, bahwa di dalam setiap putusan tersimpan kekerasan yang tidak bisa sepenuhnya dijinakkan oleh niat baik para hakimnya.
Vonis Nadiem, dalam cahaya itu, adalah gejala bahasa hukum yang belum cukup kaya untuk menangkap kompleksitas moral seseorang yang bisa sekaligus berinovasi untuk jutaan guru dan mengkhianati kepercayaan dalam proses pengadaan yang sama — dan mungkin itulah mengapa satu hakim memilih teguh dalam ketidaksetujuan, karena dalam ketiadaan kata yang tepat, lebih jujur mengatakan tidak bersalah daripada memaksakan vonis yang tidak cukup benar.
Matahari turun lebih jauh. Damar akhirnya berkata pelan: “Membebaskan Nadiem — bukankah itu berarti membiarkan anak-anak di pelosok tidak mendapatkan keadilan?”
Pak Iwan berbalik, dan untuk pertama kalinya ada sesuatu seperti senyum di wajahnya — bukan senyum bahagia, tapi senyum orang yang sudah lama menunggu pertanyaan yang tepat. Ada seorang pemikir yang pernah menyusun argumen bahwa keadilan bagi yang lemah tidak bisa dicapai dengan mengorbankan prinsip — bahwa membangun keadilan di atas fondasi retak hanya menghasilkan bangunan yang suatu hari runtuh menimpa orang paling tidak berdaya; bahwa anak-anak di pelosok itu butuh sistem pengadaan yang bersih, pengawasan yang kuat, dan ekosistem inovasi yang tidak takut — bukan kepuasan sesaat melihat seseorang masuk penjara dalam persidangan yang para hakimnya sendiri tidak bulat satu suara.
“Keadilan bagi mereka,” kata Pak Iwan, suaranya sedikit lebih keras dari sepanjang sore, “adalah sistem pendidikan yang benar — bukan korban yang tepat.”
2. Memahami Argumen
Membaca secara mendalam kisah Pak Iwan dan Damar di atas kita bisa memahami argumen-argumen mereka dengan jelas. Beberapa argumen perlu kita bahas lebih eksplisit.
Argumen pertama (1) veto melawan tirani mayoritas mau pun minoritas.
Hukuman kepada terdakwa seharusnya adalah keputusan penuh keyakinan tanpa keraguan; tidak cukup suara mayoritas tetapi harus mendengarkan suara veto dari siapa pun itu; yang bisa membatalkan hukuman.
Hukuman berbeda dengan hakim dalam pertandingan tinju. Dalam tinju, ketika tidak terjadi KO, maka hakim harus mengambil keputusan; berlaku suara mayoritas. Demikian juga dalam sepak bola, ketika hasil seri maka adu pinalti sampai ada yang menang dan lawan dieliminasi. Hukuman pengadilan berbeda dari itu karena pengadilan memang boleh membebaskan.
Argumen kedua (2) selalu ada paradoks maka berpikirlah lagi.
Vonis 10 tahun kepada Nadiem adalah paradoks. Nadiem mau pun jaksa sama-sama mengajukan banding kabarnya. Andai vonis diubah menjadi bebas bagi Nadiem maka akan tetap paradoks. Karena itu berpikirlah lagi. Lebih-lebih para hakim yang digaji uang rakyat melalui APBN wajib berpikir lebih jauh, lebih dalam, dan lebih bening lagi.
Paradoks hukum bukan berarti serba boleh; justru paradoks mengundang kita untuk berpikir lebih matang; tidak berhenti hanya sesuai prosedur hukum. Paradoks terjadi sejak dari teori hukum sampai praktek hukum positif sehari-hari. Mengapa?
Argumen ketiga (3) hama itu ada, bakteri itu ada, dan virus juga ada.
Selalu ada gangguan dalam hidup ini. Kita membutuhkan beberapa kesulitan agar bisa bertumbuh. Gangguan atau kesalahan tidak harus dihukum dengan kurungan penjara. Kesalahan bisa saja ditebus dengan kebaikan yang lebih besar. Bukankah itu lebih baik?
Pohon yang berdampingan dengan hama, ia tumbuh menjulang tinggi. Bocah yang tahan terhadap bakteri, kuat diterpa beragam beban. Virus-virus itu membantu bertumbuh kembang rekayasa genetika dan kedokteran. Tidak ada masalah dengan hama mau pun virus dalam diri mereka. Masalah muncul jika hama dan virus berlebihan menyerang tubuh. Lupa dan salah adalah wajar bagi setiap manusia. Manusia butuh belajar dari setiap kesalahan dirinya dan kesalahan orang di sekitarnya.
3. Diskusi
Bagaimana menurut Anda?
Banyak hal bisa kita diskusikan lebih lanjut. Saya telah menulis banyak pemikiran tentang ini sebagai bahan diskusi: veto sebagai hakekat demokrasi, paradoks hukum, dan peran destruksi untuk diferensiasi lalu integrasi tanpa henti.
3.1 Amnesti dan Abolisi
Saya sempat terpikir solusi bagi Nadiem adalah abolisi (atau amnesti) ketika dulu kasus belum sidang sampai vonis. Setelah abolisi atau seiring proses abolisi dilakukan pendekatan untuk menebus beragam “kesalahan” Nadiem. Dengan pendekatan ini, Nadiem memperoleh kebebasannya dan pendidikan Indonesia memperoleh tebusan perbaikan.
Di saat ini, abolisi masih tetap bisa diberikan oleh presiden (atau yang berkuasa). Tetapi dampaknya akan berbeda. Abolisi bila diberikan, saat ini, akan memberi kesan bahwa kekuatan eksekutif bisa mempengaruhi proses hukum. Keadilan ditentukan olek kekuasaan. Penguasa bebas membebaskan siapa saja yang mau dibebaskan; dan bisa membiarkan siapa saja yang akan dikurung penjara.
Abolisi, bila diberikan saat ini, berdampak positif bagi pembebasan Nadiem tetapi berdampak negatif terhadap citra kemandirian proses hukum dari campur tangan politik. Kita baru saja mengalami pemberian abolisi (amnesti) kepada Tom Lembong dan Hasto; yang memunculkan citra kekuatan politik.
3.2 Beda Perdata, Arbitrase, dan Pidana
Mari kita membedakan beberapa jenis kasus.
Perdata bertujuan mengakhiri sengketa, sehingga keputusan mayoritas memadai.
Arbitrase bertujuan memberi kepastian bagi para pihak, sehingga finalitas menjadi prioritas.
Pidana bertujuan membenarkan penggunaan kekuasaan koersif negara terhadap individu. Karena konsekuensinya sangat berat dan sering kali tidak dapat dipulihkan, standar legitimasinya harus lebih tinggi daripada sekadar suara mayoritas.
Perbedaan sangat mendasar.
Jenis perkara Tujuan Standar pembuktian Jika ragu Perdata Menyelesaikan sengketa hak Lebih mungkin benar (preponderance of evidence) Tetap harus memutus Arbitrase Menyelesaikan sengketa kontraktual Berdasarkan bukti dan kontrak Tetap harus memutus Pidana Negara menghukum warga Keyakinan yang sangat tinggi (beyond reasonable doubt) Harus membebaskan
Kasus Nadiem lebih tepat masuk kategori mana? Setiap jawaban akan selalu bisa diperdebatkan. Saat ini masuk kategori pidana. Sehingga standar pembuktian harus sangat tinggi: bila ragu maka harus membebaskan; hak veto cukup untuk membebaskan.
Bila ingin standar pembuktian lebih longgar maka masuk kategori perdata (atau arbitrase). Barangkali akan ditemukan solusi yang baik bagi semua pihak.
3.3 Sistem Hukum
Kasus Nadiem ini bisa menjadi momentum untuk membangun sistem hukum nasional menjadi lebih baik, lebih matang, dan lebih bersih. Bagaimana caranya?
Kembali ke Awal
Pada titik ini, kita bisa kembali membantu Damar yang bingung memahami jawaban Pak Iwan; bahwa Nadiem bersalah tetapi vonis yang adil adalah membebaskannya.
Nadiem sebagai manusia dan menteri tentu bersalah khususnya seperti dakwaan jaksa penuntut dan keputusan hakim. Tetapi hal itu tidak harus berkonsekuensi langsung menjadi kurungan 10 tahun plus denda. Karena sebagai kasus pidana penting, hakim tidak berhasil mencapai kesimpulan penuh terhadap kesalahan itu. Warga Indonesia, termasuk hakim anggota dan Nadiem sendiri, punya hak veto substansial untuk membatalkan vonis penjara.
Kedua, memasukkan kasus Nadiem menjadi kasus pidana adalah sah secara prosedur hukum sesuai undang-undang tipikor misalnya. Tetapi tidak memasukkannya sebagai pidana, misalnya menjadi perdata juga sama sah. Sebagai perdata maka tidak perlu vonis penjara.
Ketiga, momentum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia memperjuangkan perbaikan sistem hukum nasional. Misalnya merevisi perundang-undangan, atau aturan terkait, agar penanganan korupsi lebih tepat sasaran. Mereka yang korupsi ditangkap; yang tidak korupsi dibebaskan.
Terakhir, bersama teks hukum ada manusia yang adil. Karena itu kita butuh hakim, jaksa, pembela, dan para penegak hukum. Argumen yang mengaku telah sah karena sesuai prosedur hukum adalah tidak memadai; kita perlu meraih keadilan substansial yang memang dinamis. Andai argumen prosedural sudah cukup maka serahkan semua data kepada AI (artificial intelligence – akal imitasi) kemudian, dalam hitungan detik, AI akan memberi keputusan hukum itu. Kita tahu itu absurd; argumen sesuai prosedur belaka adalah banal. Apakah Damar akan setuju dengan diskusi di atas?

Tinggalkan komentar