Adil Makmur: Politik Ekonomi Indonesia

Kita sudah akrab dengan cita-cita luhur: adil makmur. Pertanyaan muncul, apakah kita bisa meraih adil makmur dan kapan. Data terbaru dari BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih di atas 10%.

Pada tulisan ini, saya akan mencoba membahas keluhuran dari cita-cita adil makmur dan kemudian mencoba menyusun landasan filosofis untuk mencapai adil makmur. Saya membatasi hanya fokus kepada diskusi filosofis dan metematis.

1. Kata-kata Belaka
2. Kebebasan Umat Manusia
3. UU ITE
3.1 Petani Tebu
3.2 Eksperimen Pikiran
4. Prinsip Perbedaan
5. Prinsip Dinamika
6. Praktek Politik Adil Makmur

1. Kata-kata Belaka

Wajar saja bila ada orang yang skeptis mengatakan bahwa adil makmur hanya bagus sebagai slogan belaka, hanya kata-kata. Saya sendiri memandang, adil makmur, sebagai cita-cita luhur. Karenanya kita layak memperjuangkan meski hanya berhasil mendekatinya, tanpa pernah secara sempurna mencapainya.

Dengan adanya penduduk miskin lebih dari 27 juta orang (laporan BPS 2021) atau lebih dari 50 juta orang (SDG Report 2021) maka sulit bagi kita untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah berhasil mecapai adil makmur. Ditambah lagi, nilai ketimpangan pendapatan n = 2,25 (setara indeks Gini G = 0,384) makin jelas kesenjangan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Terpaan pandemi covid makin memperparah ketimpangan di mana kekayaan orang-orang super kaya justru berlipat ganda (laporan Credit Suisse 2021).

Secara filosofis, Plato (pemikir abad ke 5 SM), merumuskan adil adalah kondisi harmonis dalam pertumbuhan menuju kesempurnaan. Selanjutnya, Aristoteles (murid Plato), merumuskan adil sebagai pembagian yang sesuai dengan hak masing-masing dan tebusan untuk memperbaiki kesalahan yang setara (distributif dan retributif). Pada masa peralihan milenium kedua, para pemikir Timur Tengah, semisal Ibnu Sina (abad 10) dan Al Ghzali (abad 11), menambahkan dimensi relijius keadilan sesuai ajaran agama dan mempromosikan hidup sederhana.

Barangkali, rumusan moral terbesar adalah karya Immanuel Kant (abad 18) dalam kritik akal praktis. Kebajikan, termasuk adil makmur, adalah kewajiban moral bagi setiap orang berakal untuk mencapainya. Bukan hanya berupa kewajiban moral, Kant, mengkaji dengan lengkap secara rasional dan praktis.

Bagaimana pun, sampai pertengahan abad 20, masyarakat tetap tidak punya pegangan kuat dalam meraih adil makmur secara sosial. Semua rumusan filosofis, bagi masyarakat, masih dirasakan sebagai normatif. Sementara, di sisi lain, sains dan teknologi makin berkembang. Sehingga konsep adil makmur, bertambah, selain normatif, menjadi matematis dilengkapi dengan kajian statistik. Baik normatif atau pun statistik masih belum cukup menggerakkan masyarakat untuk mengejar adil makmur.

Perubahan besar terjadi pada tahun 1971, John Rawls (pemikir US), menerbitkan buku A Theory of Justice. Landasan filosofis yang normatif dan kajian statistik yang matematis menjadi memiliki daya gerak mendorong masyarakat untuk menuju adil makmur secara politik dan ekonomi. Selanjutnya, kita akan mencoba mencermati pemikiran adil makmur dari Rawls ini.

2. Kebebasan Umat Manusia

Rawls menyusun dua prinsip paling mendasar. Pertama adalah prinsip kesetaraan yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan yang sama, yang setara.

“Each person is to have an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties compatible with a similar system of liberty for all”.

Kedua, prinsip tentang perbedaan. Tampak, Rawls mengakui realitas alam semesta ini dipenuhi dengan beragam perbedaan – meskipun prinsip pertama merupakan prinsip kesamaan. Untuk itu, Rawls menyusun dua prinsip perbedaan, prinsip 2a dan prinsip 2b.

 “Social and economic inequalities are to be arranged so that they are both:

(a) to the greatest benefit of the least advantaged, consistent with the just savings principle, and
(b) attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity.”

Termasuk kebebasan yang setara, prinsip 1 tentang kesamaan, adalah negara menjamin kebebasan setiap warga untuk bebas berpikir, bebas menentukan pilihan politik, bebas berpendapat, bebas berserikat, bebas memilih pekerjaan, dan kebebasan lain yang ditetapkan oleh negara.

Di sini, tampak jelas, prinsip dari Rawls bisa kita terapkan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga filsafat moral dan filsafat politik tidak hanya berhenti sebagai normatif. Filsafat politik bisa menjadi pegangan nyata dalam kehidupan politik.

Bercermin ke situasi Indonesia saat ini, barangkali, kita bisa menilai bahwa warga negara Indonesia sudah memiliki kebebasan dalam berpolitik, berserikat, memilih pekerjaan, dan lain-lain. Tentu itu adalah kabar baik. Khusus untuk kebebasan berpendapat, tampaknya, menjadi masalah besar bagi Indonesia dan dunia.

Kebebasan berpendapat menjadi masalah dunia dengan sering terjadinya “penghapusan” akun media sosial yang menyatakan pendapat berbeda dengan kekuatan politik tertentu. Misal akun medsos yang mengkritik presiden atau perdana menteri lalu dihapus oleh medsos. Atau akun medsos yang menyuarakan penderitaan orang-orang tertindas semisal Palestina, Kulit Hitam, Suku Asli, dan lain-lain juga terancam untuk diblokir.

Di Indonesia, ancaman pencemaran nama baik bisa lebih besar lagi. Bukan hanya akun medsos yang dihapus, tetapi sampai kepada kurungan pidana bertahun-tahun. Ancaman bagi kebebasan umat manusia. Ancaman bagi keadilan – adil makmur.

3. UU ITE

Salah satu paling kontroversial adalah UU ITE – informasi dan transaksi elektronik. UU ITE ini berhasil menjadi landasan untuk transaksi secara elektronik. Sehingga pertumbuhan bisnis digital di Indonesa berhasil melejit dengan lahirnya banyak unicorn dan tranformasi bisnis konvensional menjadi bisnis digital.

Salah satu pasal UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik. Bisa diduga, term pencemaran nama baik akan bisa ditafsirkan ke dalam banyak arah. Resikonya, kebebasan berpendapat bisa menjadi dilanggar. Padahal, negara membutuhkan banyak kritik dari warga, dengan bebas berpendapat, untuk menjalankan fungsi kenegaraan dengan baik.

3.1 Petani Tebu

Mari kita mecoba dengan eksperimen pikiran.

“Agus Manto merugikan saya sebesar 500 juta rupiah karena dia mengijinkan impor gula. Sehingga tanaman tebu saya tidak dibeli oleh pabrik gula lokal. Saya menderita kerugian 500 juta karena pejabat pusat bernama Agus Manto itu.”

Apakah unggahan media sosial oleh petani tebu di atas mencemarkan nama baik Agus Manto?

Tentu saja, Agus Manto melaporkan unggahan petani tebu di atas ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum. Dan, pihak aparat bertugas untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Termasuk laporan dari pejabat bernama Agus Manto itu.

Di sini kita perlu menguji, unggahan petani tebu itu, bagian mana yang bersifat fakta dan bagian mana yang bersifat pendapat – opini.

a. Agus Manto menetapkan ijin impor gula. (Fakta dan benar).
b. Tebu petani tidak dibeli pabrik lokal sehingga rugi 500 juta. (Fakta dan benar).
c. Agus Manto merugikan petani tebu. (Opini dan bisa benar atau salah).

Dengan analisis di atas, seharusnya, petani tebu terbebas dari tuntutan pencemaran nama baik. Karena fakta a dan b adalah benar. Sedangkan opini c, pendapat pribadi, dijamin kebebasannya oleh undang-undang – bisa bernilai salah, bisa juga bernilai benar.

3.2 Eksperimen pikiran kedua

“Pejabar Agus Manto merugikan saya 500 juta rupiah. Dia membeli panen tebu saya seharga 500 juta. Tebu sudah saya kirimkan dan diterima. Tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan oleh Agus Manto.”

Pertanyaannya sama, apakah unggahan petani tebu itu mencemarkan nama baik Agus Manto?

a. Agus Manto membeli panen tebu harga 500 juta. (Fakta dan benar).
b. Tebu sudah dikirimkan dan diterima. (Fakta dan benar).
c. Pembayaran tidak dilakukan Agus Manto. (Fakta tetapi salah. Karena Agus Manto sudah melakukan pembayaran secara sah.)

Dalam kasus ini, petani tebu layak mendapat hukuman telah mencemarkan nama baik. Karena dia telah menyebarkan berita bohong. Agus Manto sudah membayar sesuai transaksi. Tetapi petani tebu itu menyebarkan fitnah – seakan-akan Agus Manto ngemplang.

Negara perlu menjamin kebebasan setiap warga untuk berpendapat. Tentu saja, negara tidak melindungi orang yang menyebar fitnah – mencemarkan nama baik orang lain. Sebaliknya, negara justru melindungi nama baik warganya.

Kembali kita cermati Prinsip 1 dari Rawls tentang kesamaan dalam kebebasan ini, benar-benar, bisa diterapkan dalam kehidupan bernegara secara praktis. Semakin luas negara menjamin kebebasan dan kesamaan setiap warga negara maka negara itu makin adil terhadap warganya. Pada gilirannya, negara dan warga, bersama-sama membangun kehidupan sosial.

4. Prinsip Perbedaan

Kita melihat banyak perbedaan di masyarakat. Bahkan, perbedaan adalah karakter utama dari realitas. Rawls melengkapi teori keadilan dengan prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan. Perbedaan akan tetap adil jika dijaga memenuhi prinsip 2a dan prinsip 2b.

“Social and economic inequalities are to be arranged so that they are both:

(2a) to the greatest benefit of the least advantaged, consistent with the just savings principle, and

(2b) attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity.” (Wikipedia)

Prinsip 2b menyatakan bahwa perbedaan boleh terjadi sebagai akibat dari terbukanya kesempatan memilih yang fair – adil. Adi berbeda dengan Budi karena Adi memilih menjadi pegawai di kementrian keuangan, sedangkan, Budi memilih menjadi pegawai di kementrian pertanian. Perbedaan minat Adi dan Budi mengakibatkan perbedaan tempat kerja mereka. Sejauh mereka memperoleh kesempatan yang fair maka perbedaan seperti itu bisa diterima.

Demikian juga, Catur memilih jadi pengusaha, dan, Didi memilih menjadi penyanyi. Justru jika perbedaan minat dan bakat pada mereka harus diseragamkan, maka, penyeragaman seperti itu tidak adil.

Perbedaan, berkembang, menjadi rumit bila Adi bisa bekerja di kementrian keuangan, sedangkan, Eni tidak bisa. Sebenarnya, Eni berminat melamar untuk bekerja di kementrian keuangan. Karena orang tua Eni adalah orang miskin, Eni tidak bisa sekolah sampai sarjana. Akibatnya, Eni tidak memenuhi syarat untuk melamar bekerja di kementrian keuangan. Dalam kasus ini, negera berkewajiban menyediakan kesempatan yang fair bagi Eni. Barangkali negara menyediakan program beasiswa sehingga Eni dapat menyelesaikan pendidikan sarjana – meski orang tuanya miskin. Untuk kemudian, Eni bersaing dengan Adi secara fair melamar ke kementrian keuangan.

Kita perlu mempertimbangkan prinsip 2a yang menyatakan bahwa perbedaan bisa diterima sejauh memberi keuntungan terbesar bagi pihak yang lemah. Di sini, tampak, tidak adanya kesetaraan. Negera berpihak kepada pihak yang lemah. Dengan asumsi, pihak yang lemah terbatas dalam akses sumber daya dan keuntungan politis, maka kondisi perbedaan perlu menjamin pihak lemah mendapat keuntungan.

Kita justru lebih mudah melihat situasi sebaliknya – yaitu melanggar prinsip 2a. Perbedaan terjadi karena pihak yang kuat mengambil keuntungan besar dari pihak lemah yang dirugikan.

Misalnya, kita melihat pembangunan pabrik di suatu kampung. Para bos besar mendapat keuntungan besar dari pabrik tersebut. Di sisi lain, ribuan petani kecil menjadi miskin lantaran sawahnya tidak lagi ada air mengalir setelah ada pabrik di daerah itu. Gagal panen terjadi berkali-kali, bahkan gagal tanam. Petani kecil bisa mengatasi masalah itu dengan cara menggali sumur, membeli mesin penyedot air, dan membeli solar. Biaya itu semua lebih besar dari hasil panen, yang kadangkala, bahkan gagal panen.

Contoh lain, sebuah perusahaan menetapkan sistem kerja baru sedemikian hingga para bos mendapat bonus yang lebih besar. Sementara, para buruh di perusahaan itu justru penghasilannya turun. Jika buruh bekerja 8 jam sehari dia memperoleh gaji 70 ribu seharinya – turun dari 80 ribu pada sistem kerja yang lama. Buruh bisa menaikkan gaji dengan jam kerja 10 jam sehari dengan memperoleh gaji 90 ribu per harinya.

Keuntungan bagi pihak yang kuat dan kerugian bagi pihak yang lemah adalah melanggar prinsip 2a. Secara sengaja, negara perlu menangani kasus semacam itu.

Prinsip Dinamika

Masyarakat perlu terus untuk bergerak maju. Negara perlu menjaga dinamika. Saya menambahkan prinsip dinamika sebagai prinsip ke 3 dari keadilan.

(3a) Masyarakat kelompok bawah perlu dijamin untuk terus dinamis menjadi lebih baik. Ukuran dinamika pertumbuhan, bagi kelompok bawah, dipastikan mencapai target tertentu.

(3b) Ukuran dinamika, minimal, mencakup dua parameter yang saling bertentangan.

(3c) Pertumbuhan kelas atas perlu berkontribusi kepada pertumbuhan kelas bawah.

Kita ambil contoh kasus di Indonesia. Berdasar SDG Report 2021, ada sekitar 50 juta orang Indonesia di bawah garis kemiskinan (Rp 450 ribu per bulan setara $ 3,2 US – PPP). Berdasar prinsip dinamika 3a, kelompok 50 juta orang paling miskin ini perlu kita jamin bertumbuh dinamis. Ukuran pertumbuhan bisa banyak hal. Misal dari pendapatan atau pengeluaran mereka meningkat jadi 600 ribu rupiah per bulan pada tahun berikutnya. Bisa juga, jumlah penduduk miskin yang berkurang menjadi di bawah 40 juta orang.

Dalam waktu lima tahun ke depan, diharapkan, 50 juta orang miskin di atas berpenghasilan lebih dari 2 juta rupiah per bulan per kapita (setara 8 juta rupiah per bulan per keluarga tediri 4 orang). Atau, dalam 5 tahun ke depan, dari 50 juta orang miskin itu, tidak ada lagi yang berada di bawah garis kemiskinan.

Prinsip 3b memastikan ukuran dinamika lebih dari dua dimensi – yang bertentangan. Misal ukuran kerja yang layak. Orang miskin di atas, meski penghasilan menjadi 8 juta rupiah per bulan, menjadi tidak berarti bila mereka wajib bekerja 20 jam sehari. Jam kerja sebanyak itu tidak layak, tidak manusiawi. Sehingga ukuran kerja yang layak, dalam hal ini batasan jam kerja, menjadi kontrol terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan cara ini, kita berharap pertumbuhan ini bersifat harmonis.

Tentu saja, banyak alternatif parameter bisa kita kembangkan. Di antaranya kesehatan lingkungan, persepsi kebahagiaan, keanekaragaman hayati, konservasi lingkungan, dan sebagainya. Dari beragam parameteri ini, prinsip 3b, menyarankan agar kita fokus kepada dua parameter – bertentangan – yang paling penting.

Kelompok kelas atas, kelas kaya, mendapat dukungan untuk dinamis dengan prinsip 3c. Secara umum, kelas kaya mampu bertumbuh lebih dinamis dari kelas lainnya. Dan pertumbuhan kelas kaya ini, diharapkan, mendorong pertumbuhan ekonomi sosial secara umum. Dinamika pertumbuhan kelas kaya, harus, dipastikan berdampak positif terhadap dinamika kelas miskin.

Tahun 2021 ini, kita melihat pertumbuhan kekayaan orang kaya Indonesia yang luar biasa. Misal, Mas Nadiem, sebagai founder Gojek, kekayaannya bertumbuh 400 kali lipat dari semula menjadi lebih dari 4 trilyun rupiah. Demikian juga dengan William, founder Tokopedia. Yang terbaru, Zaki, founder Bukalapak, melejit kekayaannya dengan suksesnya IPO Bukalapak. Semua pertumbuhan orang-orang kaya itu sah dan baik, sejauh berdampak positif kepada orang-orang kelas bawah. Driver gojek penghasilan naik. Penjual di Tokopedia makin laris. Dan pelapak di Bukalapak makin untung.

Dinamika pertumbuhan adil makmur seperti itulah yang kita harapkan. Apakah itu yang terjadi di Indonesia?

Praktek Politik Adil Makmur

Kita kembali ke pertanyaan utama: bagaimana menciptakan adil makmur di Indonesia?

Iklan

Diterbitkan oleh Paman APiQ

Lahir di Tulungagung. Hobi: baca filsafat, berlatih silat, nonton srimulat. Karena Srimulat jarang pentas, diganti dengan baca. Karena berlatih silat berbahaya, diganti badminton. Karena baca filsafat tidak ada masalah, ya lanjut saja. Menyelesaikan pendidikan tinggi di ITB (Institut Teknologi Bandung). Kini bersama keluarga tinggal di Bandung.

Ikuti Percakapan

2 Komentar

Tinggalkan komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: